Posts

Showing posts with the label Sejarah Islam

Terhadap Pandangan Tajam Terhadap Zikir Berjama’ah (4)

Pandangan Tajam Terhadap Zikir Berjama’ah (4) Oleh : Gadis Manis Pandangan Tajam Terhadap Zikir Berjama’ah (4) Bagian ke-4 dari beberapa tulisan Judul Asli: Sunnahkah Zikir Berjama’ah? Penulis: Ustadz Arifin Badri MA. Pada edisi kali ini, satu persatu syubhat-syubhat dalam zikir berjama’ah pada buku “Zikir Berjamaah Sunnah Atau Bid’ah” Karya KH. Drs. Ahmad Dimyathi Badruzzaman MA.[*] dibantah secara ilmiah oleh ustadz Arifin Badri -hafidhohullah-. Sebelum saudara-saudaraku membaca uraian yang panjang lebar ini, kami ingin bertanya, “sudahkah ikhwah membaca dengan cermat 3 edisi sebelumnya?”, “apakah ikhwah sudah memahaminya?”. Jika ikhwah belum membaca 3 edisi sebelumnya, maka kami sarankan untuk membacanya terlebih dahulu dan menunda membaca tulisan ini sebelum memahami 3 tulisan tersebut. Dalam menjelaskan bantahan-bantahan ilmiahnya, ustadz seringkali menerapkan kaidah bahasa arab dan ushul fiqh, dan ini tentu saja agak membingungkan bagi saudaraku yang...

Di manakah makam Ali bin Abi Thalib r.a

Di manakah makam Ali bin Abi Thalib r.a ? oleh: Gadis Manis  Dimanakah makam Ali bin Abi Thalib r.a ? Membaca Al BidayahWan Nihayah karangan Ibn Katsir (w 774H) kita akan menemui kelainan. menurut Ibn Katsir setelah Ali r.a wafat, kedua puteranya yaitu aI-Hasan dan al-Husein memandikan jenazah beliau dibantu oleh Abdullah bin Ja’far. Kemudian jenazahnya dishalatkan oleh putera tertua beliau yaitu aI-Hasan. AI-Hasan bertakbir sebanyak sembilan kali ( pada catatan kaki disebut bagaimanapun ada riwayat yang menyebut 4 kali – rujuk Thabaqat al Qubra)). Jenazah beliau dimakamkan di Darul Imarah di Kufah, karena kekhawa­tiran kaum Khawarij akan membongkar makam beliau. ltulah yang masyhur. Adapun yang mengatakan bahwa jenazah beliau diletakkan di atas kendaraan beliau kemudian dibawa pergi entah ke mana perginya maka sesungguhnya itu adalah berita yang keliru dan mengada-ada sesuatu yang tidak diketahuinya. Akal sehat dan syariat tentu tidak membenarkan hal se...

MENYUCIKAN MUTANAJJIS

MENYUCIKAN MUTANAJJIS Oleh: Gadis Manis Mutanajjis adalah sesuatu yang suci lalu ia terkena najis. Jika najisnya dihilangkan maka ia kembali suci dan najis memang harus dihilangkan. Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk menyucikan mutanajjis. AIR Air adalah alat bersuci terbaik karena ia membersihkan sehingga ia bisa mengangkat dzat najis dan hukumnya. Oleh karena itu bersuci, termasuk dari najis, identik dengan air. Air bisa digunakan untuk: 1) Menyucikan tanah yang terkena najis dengan cara mengguyurkan satu timba air kepadanya jika najisnya cair, jika najis padat maka ia diangkat lalu tanah tersebut diguyur dengan air. Anas bin Malik berkata, “Seorang Arab Badui datang lalu dia kencing di salah satu sudut masjid lalu orang-orang menghardiknya tetapi Rasulullah saw melarang mereka. Ketika orang Badui tersebut menyelesaikan kencingnya, Nabi saw memerintahkan satu timba air dan ia disiramkan kepadanya.” (Muttafaq alaihi). 2) Menyucikan pakaian yang terke...

Asbabun Nuzul Q.S. Al-Baqarah 229)

 pengertian Asbabun Nuzul Q.S. Al-Baqarah 229) الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (229)  Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum All...

Hukum Hipnotis Dan Hipnotis merupakan salah satu jenis sihir

  Bahas tentang  hukum hipnotis Pertanyaan: Apa hukumnya hipnotis? dimana dengan kemampuan hipnotis tersebut, pelakunya dapat menerawangkan fikiran korban, lalu mengendalikan dirinya dan bisa membuatnya meninggalkan sesuatu yang diharamkan, sembuh dari penyakit tegang otot atau melakukan pebuatan yang dimintanya tersebut? Jawaban: Hipnotis merupakan salah satu jenis sihir (perdukunan) yang mempergunakan jin sehingga si pelaku dapat menguasai diri korban, lalu berbicaralah dia melalui lisannya dan mendapatkan kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan setelah dirinya dikuasainya. Hal ini bisa terjadi, jika si korban benar-benar serius bersamanya dan patuh. Ini adalah imbalan untuk para penghipnotis karena perbuatan syirik yang mereka persembahkan kepada jin tersebut.. Jin tersebut membuat si korban berada di bawah kendali si pelaku untuk melakukan pekerjaan atau berita yang dimintanya. Bantuan tersebut diberikan oleh jin bila ia memang serius melakuka...

Apa hukum hipnoterapi

 tanya jawab apa hukum hipnoterapi Pertanyaan: Apa hukumnya hipnotis? dimana dengan kemampuan hipnotis tersebut, pelakunya dapat menerawangkan fikiran korban, lalu mengendalikan dirinya dan bisa membuatnya meninggalkan sesuatu yang diharamkan, sembuh dari penyakit tegang otot atau melakukan pebuatan yang dimintanya tersebut? Jawaban: Hipnotis merupakan salah satu jenis sihir (perdukunan) yang mempergunakan jin sehingga si pelaku dapat menguasai diri korban, lalu berbicaralah dia melalui lisannya dan mendapatkan kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan setelah dirinya dikuasainya. Hal ini bisa terjadi, jika si korban benar-benar serius bersamanya dan patuh. Ini adalah imbalan untuk para penghipnotis karena perbuatan syirik yang mereka persembahkan kepada jin tersebut.. Jin tersebut membuat si korban berada di bawah kendali si pelaku untuk melakukan pekerjaan atau berita yang dimintanya. Bantuan tersebut diberikan oleh jin bila ia memang serius melakukanny...

Hukum Menikahi Wanita Hamil

  Pengertian  Menikahi Wanita Hamil Untuk menghindari aib maksiat hamil di luar nikah, terkadang orang justru sering menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan. Bila seorang laki-laki menghamili wanita, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil atau meminjam orang untuk menikahi-nya dengan dalih untuk menutupi aib, nah apakah pernikahan yang mereka lakukan itu sah dan apakah anak yang mereka akui itu anak sah atau dia itu tidak memiliki ayah ? Mari kita simak pembahasannya !! Status Nikahnya : Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau pun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat : *1 Pertama; Dia dan si laki-laki taubat dari perbuatan zinanya. *2   Hal ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman, Artinya “Laki-laki yang berzina t...

Suamiku Seperti Srigala

Suami Yang Kejam Pertanyaan: Saya seorang perempuan yang sudah menikah kira-kira 25 tahun yang lalu, dan sekarang saya telah dikaruniai sejumlah anak laki-laki dan perempuan. Saya banyak mendapatkan kesengsaraan (siksaan) dari suami. Dia sering menghina saya di depan anak-anak dan di depan saudara-saudara dekat dan saudara-saudara yang jauh. Dia tidak pernah menghargai jerih payah saya tanpa sebab yang jelas. Saya hanya merasa tenang apabila suami saya tidak ada di rumah. Perlu diketahui bahwa suami saya termasuk orang yang rajin melaksanakan shalat dan termasuk orang yang takut (taat) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apa yang harus saya lakukan agar saya tetap berada dalam keselamatan dan kebenaran.  Jawaban: Anda wajib bersabar dan menasihati suami dengan cara yang baik serta mengingatkan dia untuk takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hari akhir. Mudah-mudahan dia mau mendengarkan nasihat Anda dan kembali melaksanakan yang haq serta meninggalkan akhlaknya...

Antara Anak Asuh Dan Anak Angkat

Anak Bagi Keluarga Anak dalam keluarga adalah buah hati belahan jiwa. Untuk anak orangtua bekerja memeras keringat membanting tulang. Anak merupakan harapan utama bagi sebuah mahligai perkawinan. Keberadaan anak adalah wujud keberlangsungan sebuah keluarga, keturunan dan bangsa setelah agama. Namun, anak adalah karunia Allàh. “Kepunyaan Allàh-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia karuniakan anak-anak perempuan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dan Dia karuniakan anak-anak lelaki kepada siapa yang dikehendaki, atau Dia menganugrahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendakinya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki”. (Asy Syùrà/42:49-50) Tidak semua mahligai perkawian dianugrahi keturunan, generasi penerus, hingga suami-istri tutup usia. Usia perkawinan yang masih relatif muda yang belum dikaruniai anak belum tentu tak akan mendapatkan keturunan. Allàh megaruniai anak kepada Nabi Ibrahim y...

ALI BIN ABI THALIB Radhiallahu ‘Anhu

Nama dan Nasab Beliau : Nama Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muththalib bin Hasyim. Abu Thalib adalah saudara kandung Abdullah bin Abdul Muththalib, ayah baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jadi Ali bin Abi Thalib adalah saudara sepupu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau dijuluki Abul Hasan dan Abu Turab. Semenjak kecil beliau hidup diasuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena ayahnya terlalu banyak beban dan tugas yang sangat banyak dan juga banyak keluarga yang harus dinafkahi, sedangkan Abu Thalib hanya memiliki sedikit harta semenjak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih anak-anak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengasuhnya sebagai balas budi terhadap pamannya, Abu Thalib yang telah mengasuh beliau ketika beliau tidak punya bapak dan ibu serta kehilangan kakek tercintanya, Abdul Muththalib. Ali bin Abi Thalib Masuk Islam Mayoritas ahli sejarah Islam menganggap bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu adalah ...