Arsip sistem ekonomi indonesia




Arsip sistem ekonomi indonesia

Oleh : Gadis Manis




Diskusi 1
Rekan-rekan mahasiswa,
Setelah mempelajari Materi Sistem Ekonomi dan Permasalahannya, menurut Saudara sistem ekonomi apa yang tepat bagi Indonesia? Faktor-faktor apa yang harus dipertimbangkan dalam memilih suatu sistem ekonomi? Selamat berdiskusi!
jawab:
Berdasarkan dasar negara kita, sistem perekonomian indonesia yang cocok adalah
Sistem perekonomian pancasila. Nilai Pancasila dalam kehidupan ekonomi diwujudkan dalam asas kebersamaan dan kekeluargaan. Sistem ekonomi Pancasila adalah suatu sistem ekonomi yang berorientasi pada manusia. oleh karena itu dalam pembangunan ekomomi, Indonesia menempatkan manusia sebagai titik sentral.
 Faktor-faktor apa yang harus dipertimbangkan dalam memilih suatu sistem ekonomi?
- Pandangan pancasila tentang hubungan individu dan masyarakat
- Asas usaha bersama dan kekeluargaan
- Pandangan organis tentang masyarakat
- Asas keadilan sosial
Asas keadilan sosial mencakup hak setiap warga negara untuk mencapai kesejahteraan umum.
Untuk itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Pande Raja Silalahi (Suharyono et al: 2011) mengemukaka bahwa sistem yang cocok bagi suatu bangsa, pada hakikatnya harus didasarkan kepada pandangan hidup bangsa yang bersangkutan, atau ia harus menjelma sesuai dengan pandangan hidup dari bangsa tersebut. Pernyataan tersebut mengandung arti bahwa untuk mewujudkan sistem yang dimaksudkan bukan sekedar melakukan pilihan terhadap sistem yang sudah ada pada masyarakat/negara lainnya. Perbedaan sistem tersebut tidak hanya menggambarkan pandangan dalam pandangan hidup tetapi juga mendeskripsikan ciri khas suatu negara.
Berkaitan dengan bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia maka sistem ekonomi yang cocok adalah sistem ekonomi Pancasila. Nilai Pancasila dalam kehidupan ekonomi diwujudkan dengan asas kebersamaan dan kekeluargaan. Pada sistem ekonomi Pancasila, pembangunan ekonomi menempatkan manusia sebagai titik sentral dan keseluruhan unsur dan kegiatannya dicakup dalam pengertian kekeluargaan yang membawa peri kehidupan ke arah keseimbangan.
Faktor yang memberikan bentuk pada sistem ekonomi menurut Hatta, yaitu kebutuhan hidup manusia, pemberian alam dan keadaannya pada suatu tempat atau sumber daya alam, tenaga kerja, persediaan barang, pengetahuan teknik atau penguasaan teknologi, dan organisasi yuridis dan sosial yang dapat memberikan arah kepada tindakan-tindakan subjek ekonomi dan juga menentukan batasnya. Faktor/elemen tersebut dapat memberikan warna pada sistem ekonomi.
diskusi 3
Dari wacana di atas, faktor-faktor apa yang menjadi determinan penghambat kemajuan usaha koperasi di Indonesia? Mengapa usaha koperasi belum mampu menjadi soko guru perekonian Indonesia?
Saudara mungkin punya pandangan lain atau pengalaman pribadi tentang badan usaha koperasi. 

Silakan berdiskusi dan berbagi pengalaman dengan teman-teman Anda!
jawab:
Dari wacana diatas faktor yang menjadi penghambat kemajuan usaha koperasi yaitu:
Faktor internal:
1. background historical pembentukan koperasi yang dipaksakan;
2. kesadaran berkoperasi masih lemah;
3. pemahaman dan keterampilan berkoperasi kurang;
4. profesionalisme kurang bahkan terkesan tidak ada; dan
5. ambivalensi (dualisme) status koperasi (berwatak sosial sekaligus profit oriented).

Faktor eksternal:
1. campur tangan pemerintah yang berlebihan;
2. adanya politisasi dari penguasa (menempatkan pengurus dari partai atau kelompok kepentingan tertentu);
3. kebijakan pemerintah yang kurang berpihak terhadap koperasi (sulitnya akses pasar, permodalan); dan
4. pembinaan koperasi sangat tergantung anggaran.
Mengapa usaha koperasi belum mampu menjadi soko guru perekonomian Indonesia?
karena beberapa hal diantaranya yaitu :
  1. Kurang berperan aktif dalam dunia bisnis di Indonesia, dikarenakan kurang berminatnya para inverstor untuk bekerja sama dengan koperasi.
  2. Para investor yang masih belum  mempercayai kredibilitas dari koperasi.
  3.  Karena koperasi sebagian besar bersifat internal yang hanya terdiri dari anggota-anggota suatu instansi atau lembaga-lembaga yang bersifat bisnis.
  4. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi didalam dunia bisnis di Indonesia.
  5. Banyaknya kompetitor-kompetitor lain yang memiliki daya saing tinggi terhadap koperasi yang membuat koperasi menjadi sulit berkembang di dunia bisnis.
  6.  Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi.
  7. Kurangnya motivasi terhadap para anggota koperasi yang menyebabkan koperasi kurang bersaing di dunia bisnis.
  8.  Karena banyak yang beranggapan koperasi hanya untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang.
      
 diskusi 4
Menurut Pancasila dan UUD 1945 bentuk badan usaha harus dikaitkan dengan asas kekeluargaan, dan lebih lanjut Pasal 33 UU 1945 menyebutkan bahwa bentuk badan usaha yang sesuai dengan hal tersebut adalah koperasi. Berkaitan dengan hal ini terdapat dua pendapat yang menafsirkan secara berbeda, yaitu: Pendapat yang pertama menyatakan bahwa koperasi adalah satu-satunya badan usaha yang paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam koperasilah asas kebersamaan dan kekeluargaan itu dapat ditemukan. Pendapat yang kedua beranggapan bahwa asas kebersamaan dan kekeluargaan itu tidak hanya ada pada koperasi, tetapi juga ada pada badan-badan usaha lainnya. Memang harus diakui bahwa koperasi yang paling sesuai dengan asas kekeluargaan. Tetapi bila dikembalikan pada pengertian demokrasi ekonomi, maka yang penting adalah bagaimana kemakmuran masyarakat dapat diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. 

Bagaimana menurut pandangan Saudara-saudara?
jawab:
Sistem perekonomian suatu negara sangat tergantung dari sistem ideologi dan pandangan hidup negara tersebut. Demikian pula dengan sistem ekonomi negara kita berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Didalam pasal 33 UUD 1945 mengandung makna bahwa demokrasi ekonomi atau ekonomi pancasila, Dalam penjelasan UUD 1945 "Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut saya bahwa koperasi dan kemakmuran masyarakat harus sejalan demi mendapat satu tujuan yaitu asas kebersamaan dan kekeluargaan serta kemakmuran masyarakat. karena dapat dipahami bahwa koprasi sebagai badan usaha harus memperoleh keuntungan, tetapi juga sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang memiliki watak sosial.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka ada tiga unsur penting dalam tata perekonomian kita yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dalam demokrasi ekonomi yaitu :
1). Sektor usaha negara
2). Sektor usaha swasta (baik perseorangan maupun kelompok)
3). Koperasi
Ketiganya merupakan unsur penting dan saling melengkapi satu sama lain dalam sistem perekonomian negara kita dan merupakan sektor usaha formal.
 tambahan
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Hal ini terkait dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Djamin dalam Tambunan (2012) mengemukakan bahwa keadilan sosial mengandung arti sebagai berikut:
“Sila keadilan sosial menghendaki adanya kemakmuran yang merata diantara seluruh rakyat, bukan merata statis, melainkan merata dinamis dan meningkat. Artinya seluruh kekayaan alam Indonesia. Seluruh potensi bangsa, diolah bersama-sama menurut kemampuan dan bidang masing-masing, untuk kemudian dimanfaatkan bagi kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat. Keadilan sosial berarti melindungi yang lemah; hal ini bukan berarti lemah lalu tidak boleh bekerja dan sekedar menuntut perlindungan, melainkan sebaliknya justru harus bekerja menurut kemampuan dan bidangnya. Perlindungan yang diberikan adalah untuk mencegah kesewenang-wenangan dari yang kuat, untuk menjamin adanya keadilan. Melaksanakan keadilan sosial tidak lain adalah dengan serta merta dinikmati oleh seluruh rakyat. Ini antara lain berarti bhwa segala bentuk kepincangan sosial dalam pembagian kekayaan nasional kita harus ditiadakan”.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa arti keadilan sosial tersebut mengandung dua makna penting, yaitu: Pertama, prinsip pertumbuhan ekonomi tercermin dalam kalimat “Sila keadilan sosial menghendaki adanya kemakmuran yang merata diantara seluruh rakyat, bukan merata statis, melainkan merta yang dinamis dan meningkat. Sedangkan distribusi pendapatan yang adil tercermin pada kalimat: “Segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan dalam pembagian kekayaan nasional kita harus ditiadakan”. Kedua, prinsip demokrasi ekonomi yang dinyatakan dalam kalimat: “Seluruh kekayaan alam Indonesia, seluruh potensi bangsa diolah bersama-sama menurut kemampuan dan bidang masing-masing, untuk kemudian dimanfaatkan untuk kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.
Uraian di atas menunjukkan adanya benang merah antara tiga asas penting yang mendasari Pancasila dan UUD 1945 (sebelum diamandemenkan pada tahun 2000) yang membentuk sistem ekonomi Indonesia, yaitu kemanusiaan, persaudaraan, dan gotong royong. Ketentuan dasar konstitusional mengenai kehidupan ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (sebelum amandemen) antara lain tercantum pada Pasal 27, 33, dan 34.  Sedangkan setelah diamandemen, Pasal 33 ditambah dengan dua ayat sehingga menjadi lima butir. Dengan demikian dapat disampaikan bahwa ideologi ekonomi atau paham demokrasi ekonomi yang dianut oleh para pendiri bangsa kita terus dijadikan pegangan dengan tambahan-tambahan yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana yang dicita-citakan pada aline keempat Pembukaan UUD 1945.
Dari ayat-ayat pada Pasal 33 tersebut, ada sejumlah hal penting yang perlu penjelasan lebih lanjut, yaitu: Pertama, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Tambunan (2012) mengutip pendapat Asshidiqie (2010) bahwa hal tersebut dapat dilihat dari tiga sisi yaitu pengertian mikro, pengertian makro, dan usaha bersama sebagai prinsip. Dalam pengetian mikro, pengertian usaha bersama dapat dikaitkan dengan koperasi sebagai bentuk usaha bersama. Namun demikian, apabila pengertian mikro ini digunakan maka akan timbul kerancuan mengenai isi ayat tersebut, karena seolah-olah keseluruhan susunan perekonomian Indonesia identik dengan koperasi sebagai bentuk usaha bersama. Asshidique menyarankan agar melihatnya dari sisi makro yaitu konteks suatu susunan sistemik mengenai perekonomian Indonesia. Lebih lanjut, Widjojo Nitisastro menyatakan bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama itu tidak lain menunjuk kepada pengertian satu sistem perekonomian nasional sebagai usaha bersama seluruh elemen rakyat Indonesia. Pengertian kebersamaan ini, tidak hanya berkaitan dengan konsep bentuk usaha, tetapi lebih jauh lagi berkaitan dengan konsep pelaku ekonomi, yang tidak hanya dijalankan oleh bangun perusahaan. Kedua, “azas kekeluargaan”. Pernyataan ini menunjuk pada pengertian semangat persamaan, jiwa gotong-royong, dan kerja sama. Kelemahan dari ayat ini seakan-akan yang diupayakan adalah kerjasama, bukan persaingan. Padahal dalam era globalisasi dan perdangan bebas saat ini yang diperlukan selain kerjasama juga persaingan. Jika Indonesia ingin unggul di dalam perekonomian regional dan global, Indonesia harus bisa bersaing dengan negara-negara lain selain menjalin kerjasama. Ketiga, ada kalimat “dikuasai negara”. Pengertian dalam kalimat itu adalah penguasaan dalam arti yang luas, yaitu mencakup pengertian kepemilikan dalam arti publik dan sekaligus perdata, termasuk pula kekuasaan dalam mengendalikan dan mengelola bidang-bidang usaha itu secara langsung oleh Pemerintah atau aparat-aparat pemerintahan yang dibebani dengan tugas khusus. Dalam perkembangannya, sesuai kondisi perekonomian nasional maupun dunia, tugas pengelolaannya bisa berbagi dengan pihak swasta dengan cara pemerintah menjual saham ke pihak swasta, namun hanya sebagian agar pemerintah tetap mempunyai kendali terhadap perusahaan yang bersangkutan. Keempat, pada Pasal 33 Ayat (4) terdapat beberapa konsep yang perlu dipahami baik secara sendiri-sendiri maupun bersama, yaitu bahwa perekonomian Indonesia diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Dengan diimplementasikannya prinsip tersebut secara bersama maka diharapkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh pesta secara terus-menerus sehingga memberikan kesejahteraan yang semakin membaik bagi semua anggota masyarakat.
diskusi 5
Rekan-rekan mahasiswa, topik diskusi pada tutorial ke-5 ini sebagai berikut:
  1. Mengapa pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berikan argumentasi Saudara berdasarkan landasan hukum dan teori ekonomi mengenai peran negara dalam perekonomian!
  2. Bolehkan BUMN mempunyai hak monopoli?
  3. Mengapa BUMN perlu diprivatisasi? Setujukah Saudara dengan privatisasi BUMN? Berikan argumentasi!
Selamat berdiskusi...!
jawab:

1. tujuan utama pendiran BUMN bagi negara adalah sebagai sumber pendapatan negara, terlihat dalam tujuan khususnya yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 1983.
Adapun maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut :
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Mengejar keuntungan. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
2.  Meski mendapat hak monopoli atas barang atau jasa tertentu melalui Undang-undang, BUMN tidak boleh melakukan praktek monopoli. Monopoli negara harus diselenggarakan oleh BUMN atau badan yang dibentuk dan ditunjuk pemerintah pusat berdasarkan penetapan Undang-Undang. Pengelolaan kegiatan monopolinya pun harus dipertanggungjawabkan pada pemerintah. Sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan.  kewenangan monopoli tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
3.  privatisasi BUMN diharapkan mampu mendorong pelaksanaan dan perwujudan demokrasi ekonomi di Indonesia sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Setuju akan tetapi Privatisasi BUMN harus melalui suatu kajian yang mendalam dan komprehensif sehingga tidak mengurangi kedaulatan dan kemandirian ekonomi Indonesia. Dan yang tak kalah penting motif privatisasi harus didasari pada meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Comments

Popular posts from this blog

Setiap pendekatan mempunyai kelebihan dan kelemahan Jelaskan kelebihan dan kelemahan Pendekatan Sistem

Soal Diskusi 7 Pengantar Ilmu Ekonomi

Kisi Kisi Bahasa Inggris Niaga Universitas Terbuka